Lantaran Ditipu Jasa Pencairan Koin Shopee, RAA Lapor Polisi

oleh

KRSUMSEL.COM, PALEMBANG — Seorang mahasiswi di Palembang, yakni RAA (21) terpaksa melapor polisi, setelah menjadi korban penipuan. Akibat peristiwa tersebut RAA harus membayar uang sebesar Rp 4 juta.

Kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polrestabes Palembang, RAA mengaku dirinya ditipu oleh oknum yang mengaku jasa mencairkan koin Shopee menjadi saldo ShopeePay.

Dimana, Lanjut RAA, peristiwa tersebut dialami pada Jumat (9/8/2024), sekitar pukul 06.30.

“Saya ini hendak mencairkan koin Shopee menjadi saldo shopeepay. Setelah di ketahui ternyata saya ditipu. Dan harus membayar tagihan Rp 4 juta,’ akunya saat melapor, Senin (12/8/2024), siang.

Usai bertransaksi dan berhasil, sambungnya, ia diminta untuk membuka aplikasi Shopeenya. Namun saat itu dirinya mendapatkan notifikasi adanya peminjaman melalui SPinjam di akunnya.

Baca juga: HUT Ke-7 Bang Japar Dimeriahkan Dengan Berbagai Aktraksi Seni Bela Diri

” Ketika saya buka, ada notif peminjaman dari akun saya. Padahal saya tidak ada pinjaman sama sekali karena sedang transaksi sama pelaku,” katanya.

RAA juta mengaku, uang hasil SPinjam itu ditarik ke akun OVO pelaku. Namun anehnya tagihan tersebut dibebankan pada akunnya sebesar Rp 4 juta.

” Saya baru sadar tertipu, oleh itulah atas laporan saya. Saya harap pelaku ini ditangkap karena meresahkan,” katanya.

Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan adanya laporan dari RAA. Menurutnya, pelaku terancam dikenai pasal 378 KUHP mengenai penipuan atau perbuatan curang atau pasal 28 UU ITE.

” Laporan korban sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang,” katanya.(Kiki)