Parkir Sembarang di Polrestabes Palembang Mobil dan Motor Dikempesin Provost

oleh

PALEMBANG, KRsumsel.com – Personil Sie Propam Polrestabes Palembang melakukan penertiban terhadap para personil serta masyarakat yang memakirkan kendaraan tidak sesuai aturan atau sembarangan.

Ketika ditemui, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasi Propam Kompol Akagani mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin sesua dengan SOP yang ditandatangani oleh Kapolrestabes masalah parkir kendaraan tidak sesuai aturan dan tempat parkirnya.

“Kami melakukan penertiban kepada para personil serta masyarakat yang memakirkan kendaraan tidak sesuai aturan atau salah,” kata Kompol Akagani, Senin (22/7/2024).

Baca juga: Perkuat Silaturahmi, PWI-IKWI OKI adakan Family Gathering

Lanjut Akagani, bahwa ada 7 kendaraan roda dua yang telah digembusin atau dikempetin olehnya, dikarenakan salah parkir atau tidak sesuai aturan.

“Kami berikan penindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku yakni berupa digembusin atau dikempetin ban kendaraan roda dua,”kata Akagani.

Lebih jauh Akagani juga mengingatkan kepada seluruh personil serta masyarakat untuk memarkirkan kendaraan roda dua dan empat di Polrestabes Palembang, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ini tujuannya, agar tidak dilakukan penindakan oleh personil provost Polrestabes Palembang seperti digembusin atau dikempetin kendaraaannya baik roda dua dan empat,” tutup Akagani.(Kiki)