Polisi Pastikan Tewasnya Napi Lapas Merah Mata Palembang Akibat Dibunuh Teman Satu Kamar

Press reales di Mapolrestabes Palembang.(kiki/KRS)

KRSUMSEL.COM, Palembang – Penyidik Polrestabes Palembang menetapkan dua tersangka atas pembunuhan berencana terhadap tewasnya Sumaryanto (33), narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang Merah Mata.

Korban ditemukan tewas di toilet kamar hunian No 29 B, Lapas Kelas I Palembang Merah Mata pada Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kedua tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan teman satu kamar dengan korban, yakni Agung Putting Maulana dan Emi Hartoni. Keduanya melancarkan aksinya saat korban sedang tidur sekitar pukul 04.45 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kalapas Kelas I Palembang Merah Mata, Veri Johannes mengatakan, korban ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia di dalam kamar mandi kamar hunian Lapas Kelas I Palembang Merah Mata.

“Korban merupakan narapidana limpahan dari Lapas Lubuk Linggau sejak Desember 2023 dengan vonis hukuman 13 tahun,” ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat menggelar press reales di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (20/7).

Menuut Harryo, korban ditemukan dengan posisi leher terjerat tali dan kedua kakinya terikat tali dengan posisi terduduk di kamar mandi.

Sebelumnya, pihak kepolisian dan Lapas Merah Mata menduga kematian korban akibat gantung diri, namun setelah dilakukan penyelidikan mendalam, sejumlah kejanggalan atas informasi awal.

“Setelah dilakukan olah TKP oleh Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polsek Sako tidak ditemukan tanda-tanda bunuh diri. Hasil visum dari RS Bhayangkara juga tidak menunjukan indikasi bunuh korban pada tubuh korban,” ucapnya.

Menurut Harryo, motif pembunuhan tersebut karena jengkel terhadap korban sebagai napi baru yang tidak patuh atau menurut kepada napi yang lama.

“Hingga keduanya pada pukul 21.00 WIB Kamis (18/7) merencanakan pembunuhan kepada korban, tepat pada pukul 04.30 WIB saat korban terlelap tidur kedua tersangka melancarkan eksekusi terhadap korban,” jelasnya.

Melihat kondisi tempat tidur hunian narapidana, di dalam kamar hunian 6 orang ini terbagi dua yakni atas 3 orang dan bawah 3 orang.

“Tersangka Agung mencekik leher dan membekap hidung korban dan tersangka Emi memegang kaki korban agar tidak berontak yang menyebabkan korban meninggal karena kehabisan napas,” jelas Harryo.

Lanjutnya, saat korban tidak berdaya tersangka Agung kembali memastikan dengan mengikatkan kain yang berbentuk tali dileher korban guna memastikan korban meninggal. Kemudian kedua tersangka membawa korban ke kamar mandi dengan posisi leher dan kaki terikat tali.

Hasil olah TKP, terlihat fasilitas di dalam kamar mandi tidak ada tanda-tanda seutas tali untuk bisa digantungkan di atap kamar mandi tersebut atau yang bisa digunakan untuk mengaitkan seutas tali.

“Ini menjadi salah satu kecurigaan kami kalau korban bukan gantung diri tetapi murni kesengajaan kematian seseorang,” ungkapnya.

Pihak kepolisian juga memeriksa lima narapidana lainnya hingga penyidik Polrestabes Palembang memastikan peristiwa tindak pidana yang terjadi adalah pembunuhan yang berencana.

“Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” tegas Harryo.

Masih kata Kombes Pol Harryo bahwa, penyidik juga melakukan penyitaan beberapa barang bukti, pemeriksaan beberapa saksi dari saksi mahkota dan saksi mendukung lainnya mengetahui kejadian.

“Pengungkapan ini tidak lepas dari koordinasi dengan Kalapas Kelas I Palembang Veri Johannes, dengan mempercepat proses olah TKP, sehingga tindakan kepolisian yang diambil lebih cepat efisien guna membuktikan peristiwa pidana yang telah terjadi,” katanya.

Berdasarkan penyidikan, otak pembunuhan berencana tersebut adalah tersangka Agung. Selain itu, Agung juga bertindak sebagai eksekutor yang membekap dan mencekik korban dengan tangannya.

“Tersangka Emi memegang kaki korban sehingga korban tidak bisa berontak, melawan dan meminta pertolongan sehingga inilah mempercepat eksekusi korban hingga meninggal dunia,” jelas Harryo.

Ditempat sama, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I, Palembang, Merah Mata, Veri Johannes mengatakan, tersangka Emi menjalani hukuman karena kasus pembunuhan dengan hukuman seumur hidup.

“Sedangkan Agung menjalin hukuman kasus disersi dan pidana lainnya dengan menjalani 3,7 tahun,” ucapnya.