KRSUMSEL.COM, Muara Enim – Salah satu aktivis di Kabupaten Muara Enim, Dirmanto (45) mengkritisi Proyek Pengadaan Seragam siswa/siswi SD dan SMP, dengan nilai belasan miliar rupiah lebih di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023.
Dirmanto meminta dengan tegas pada Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim untuk segera memproses hukum vendor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
“Saya selaku salah satu masyarakat dan putra asli daerah Kabupaten Muara Enim, meminta mengusut tuntas proyek pengadaan pakaian sekolah tahun lalu,” tegas Dirmanto saat diwawancarai kantor berita KR Sumsel, Senin (1/4).
Dirmanto juga mengatakan, dirinya telah memberikan laporan pengaduan pada pihak aparat hukum, baik itu di daerah maupun dipusat, terkhususnya di Kejari Muara Enim.
Dalam laporan tersebut, ia mendesak Kejari Muara Enim untuk segera memanggil dan menyelidiki secara serius atas dugaan korupsi pengadaan pakaian seragam SD dan SMP yang telah dilaksanakan oleh Disdikbud Kabupaten Muara Enim.
Menurutnya, terdapat dugaan kuat permainan dari bahan dasar pakaian tersebut. Di mana, hasil kandungan dari pakaian ini sudah dites laboratorium secara independen dan berkompeten.
“Hasilnya juga dilampirkan pada laporan pengaduan itu,” jelasnya.
Selain itu, Dirmanto mengungkapkan, dengan diubahnya spek tersebut dari hasil uji lab, didapat berat yang bertambah ini disebabkan jenis anyaman yang diubah oleh penyedia untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat-lipat dengan komposisi terbalik 25 persen kapas dan 75 persen Polister.
“Berdasarkan hasil investigasi harga tidak lebih dari Rp 110 ribu per pakaian, maka dapat dilihat berapa banyak dugaan kerugian negara yang disebabkan pada pengadaan seragam siswa/siswi SD dan SMP di lingkup Disdikbud,” bebernya.
Dirmanto menambahkan, jika nant dalam tahapan dan proses hukum pihak penegak hukum lamban dalam mengungkap kasus ini, ia tidak segan akan mempertanyakan kasus ini kembali.
Bahkan, dirinya siap menyurati pihak pengawas aparat hukum untuk mempertanyakan terkait masalah pengaduannya.
Sementara itu, PPK Proyek Pengadaan Pakaian Seragam SD dan SMP, Abi Nurwardani mengatakan, dirinya tidak mau mengklarifikasi terkait pengaduan dari yang bersangkutan (Dirmanto.red)
“Saya sudah empat kali ini dilaporkan oleh yang bersangkutan dan saya sudah datang ke Kejari Muara Enim,” kata Abi.
Ia menjelaskan, dari awal lelang salah satu syarat penawaran untuk menawar adalah melampirkan uji laboratorium. Demikian juga saat pengajuan tagihan, si penyedia jasa tetap melampirkan sampling.
“Hal serupa juga sudah saya sampaikan terkait itu di Kejaksaan. Jadi saya tidak menghalangi rekan rekan untuk mempublikasikan persoalan ini,” tegasnya.