KRSUMSEL.COM, Muba – Berdalih terhimpit biaya pernikahan, AAG (29) dan SP (36) nekat melakukan pencurian sepeda motor yang berada di Masjid Al Ikhlas Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sabtu (16/3).
Keduanya yang merupakan warga di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba ini berakhir di bilik jeruji. Setelah Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir berhasil menangkap keduanya kurang dari 1×24 jam.
Penangkapan kedua tersangka dibenarkan oleh Kapolsek Bayung Lencir melalui Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo kepada kantor berita KRSumsel.
“Benar, kedua tersangka AAG (29) dan SP (36) berhasil kita tangkap. Dimana, keduanya mengaku mencuri sepeda motor dikarenakan butuh biaya untuk pernikahan tersangka AAG, ” ujar Eko, Senin (18/3).
Sambung Eko, peristiwa pencurian sepeda motor sendiri terjadi pada, Sabtu (16/3). Saat itu, korban bernama Dahamir (56) warga Kelurahan Bayung Lencir memarkirkan motornya di parkiran masjid al ikhlas.
Baca juga: Pj Bupati Banyuasin Serahkan LKPD Tahun 2023
“Lalu, kedua pelaku yang melihat korban sholat. Kemudian melancarkan aksinya dengan merusak kunci motor dan sempat terekam kamera CCTV. Serta langsung membawa kabur motor korban, ” papar Eko.
Ditegaskan Eko, mengetahui motor korban telah di curi. Korban pun langsung melapor ke Polsek Bayung Lencir.
“Dari laporan korban dan pemeriksaan saksi-saksi. Kapolsek Bayung Lencir memerintahkan Tim Tekab 204 untuk segera menangkap para pelaku yang sebelumnya identitas mereka telah diketahui, ” jelas Eko.
Lebih lanjut Eko mengungkapkan bahwa, kurang dari 1×24 jam. Alhasil, pihaknya terlebih dahulu menangkap tersangka AAG ditempat persembunyiannya. Lalu turut ditangkap kembali tersangka SP ditempat yang berbeda.
“Ya, kedua tersangka ini juga residivis di kasus yang sama (curanmor). Kini, keduanya beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Bayung Lencir. Keduanya akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP, ” tandasnya.(AS)














