KRSUMSEL.COM, Banyuasin – Polres Banyuasin melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Mapolres Banyuasin, Selasa (6/2).
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, dihadiri langsung Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Pengacara Zainal Arifin SH dan Ketua BNNK Kabupaten Banyuasin. Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan, yakni sabu seberat 21.809,16 gram dan pil ekstasi dengan berat 3.694,03, gram tersebut, dilakukan dengan cara diblender dan uji Lab oleh Bidang Labfor Polda Sumsel.
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra dalam press release menyampaikan, untuk pemusnahan barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi tersebut, didapat setelah pihaknya pada 6 Februari 2024 lalu berhasil mengungkap 3 laporan polisi dan berhasil mengamankan 5 tersangka.
“Ini merupakan komitmen kami dalam rangka pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin, untuk itu kami berharap seluruh polsek bisa berkontribusi dalam pemberantasan narkotika,” kata Ferly, Selasa (6/2).
Lanjut Ferly, kedepan jajarannya akan terus melakukan upaya penegakan hukum, bila mana masih ada masyarakat yang melakukan penyalahgunaan narkotika.
Hal itu dikarenakan dengan meningkatnya kualitas dan kuantitas pengungkapan kasus narkoba selama ini, dia mengajak semua pihak hendaknya menjadi perhatian dan introspeksi diri.
Ia juga mengingatkan seluruh personil dan jajaran agar terus meningkatkan upaya penegakan hukum, terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba mulai dari kultivasi, produksi, distribusi dan pelaku konsumsi.
“Dalam penanganan kasus narkotika ini, agar tidak adanya tebang pilih dengan selalu menjaga profesional dan transparan dalam proses penyidikannya serta humanis dalam pelaksanaanya,” tegasnya.