Bawa 5 Kg Sabu, Dua Kurir Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap BNNP Sumsel

oleh

KRSUMSEL.COM, Palembang – Dua kurir narkoba jenis sabu lintas provinsi jaringan Kadafi berhasil diringkus oleh BNN Provinsi Sumsel.

Kedua kurir ditangkap dengan barang bukti 5 Kg narkoba jenis sabu. Kedua pelaku yakni NP (36) dan MJ warga Kenten Laut Palembang, Minggu (26/11).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan kedua kurir tersebut berawal petugas BNNP Sumsel mendapatkan informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar.

Lalu dari informasi tersebut petugas BNNP Sumsel dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel, Kombes Pol Adi Herpaus langsung melakukan penyelidikan.

Pada Minggu (26/11) sekitar pukul 07.00 WIB, petugas langsung melakukan penyisiran terhadap kendaraan yang melintas di Jalur lintas Timur yang menuju Palembang.

Penyisiran dilakukan di wilayah Bayung Lincir, Sunga Lilin, sampai kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, hingga pukul 10.00 WIB.

Kemudian Tim Brantas BNNP Sumsel, sekitar pukul 13.00 WIB, tepatnya di depan Kantor camat Tungkal Jaya, dapat mengidentifikasi sebuah kendaraan yang yang ciri-cirinya seperti dilaporkan .

Tak mau buang waktu petugas pun langsung melakukan penyergapan terhadap kendaraan tesebut di Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi Km 110 Kecamatan Sungai Lilin, Kebupaten Muba.

Namun, saat itu kendaran yang digunakan NP dan MJ yakni mobil Toyota Fortuner warna Putih dengan Nopol BG 222 ZAU, hendak kabur dan menerobos blokade.

Sempat terjadi kejar-kejaran, kedua kurir tersebut berhasil diamankan saat pukul 13.20 WIB di depan Dermaga PT Hindolin Sungai Lilin.

Baca juga: 25 Contoh Caption Kangen Seseorang: Kata-kata Menyentuh

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 5 bungkus besar narkoba jenis sabu dengan berat bruto 5Kg sabu di dalam mobil dibungkus plastik hitam.

“Jadi benar pelaku ini kita tangkap berawal dari adanya informasi Masyakarat yang mengatakan akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar, langsung kita tindaklanjuti,” ungkap Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi, Jumat, (8/12).

Lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap mobil yang digunakan, kedua pun berhasil ditangkap saat berada di depan Dermaga PT Hindolin Sungai Lilin, sekitar pukul 13.10 WIB.

“Namun Alhamdulilah pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti 5 kg sabu,” ungkap Djoko.

Lebih jauh Djoko mengatakan, diduga sementara, kedua kurir sabu ini diduga merupakan jaringan Kadafi yang kini mendekam di Nusa Kambangan.

Baca juga: Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi Promosi jadi Wadirreskrimsus

“Namun masih kita langsung penyelidikan ini baru dugaan kita sementara, merupakan jaringan Kadafi,” katanya.

Selain mengamankan kedua kurir tersebut, tambah Kepala BNNP Sumsel ini, anggotanya juga mengamankan barang bukti, 5 bungkus besar narkoba jenis sabu dengan berat bruto 5000 gram atau 5 kg, 1 unit mobil Toyota Fortuner warna Putih dengan Nopol BG 222 ZAU dan 3 Unit Hp milik pelaku.

“Atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2. Ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.

Sedangkan, kedua tersangka mengaku, sudah dua kali mengantarkan sabu ini ke pesanan.

“Ini kali keduanya pak. pertama lolos. Kali ini kami diimingi jika barang ini sampai ke pemesan akan diberikan uang Rp 50 juta,” katanya sambil mengaku belum menerima uang tersebut hanya ongkos saja untuk makan.(Kiki)