Muba, KRSUMSEL.COM – Tertangkap tangan mencuri 241 tandan buah kelapa sawit milik PT. Hamparan Mutiara Hijau (HMH), Dd (40) alias Ceper harus mendekam di balik jeruji.
Warga Desa Sindang Marga Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba itu melancarkan aksi pencurian bersama rekannya yang saat ini masih buron berinisial D, Kamis (2/11/2023) malam.
Keduanya mencuri buah sawit milik PT. HMH di blok F2514 menggunakan alat penurun buah sawit atau dodos. Lalu buah sawit itu diangkut dan dibawa dengan menggunakan angkong menuju pinggir jalan PT. WKS.
Plt Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan menjelaskan, tersangka Dd terlebih dahulu tertangkap tangan oleh pihak keamanan PT HMH. Lalu ia diserahkan kepada pihak Sat Reskrim Polres Muba beserta Barang Bukti (BB).
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mencuri buah sawit milik PT HMH bersama rekannya yang saat ini masih DPO. Total ada 241 tandan buah sawit yang dicuri dengan berat 1820 Kilogram,” jelas Dedy, Rabu (8/11).
Dedy menambahkan, atas ulah tersangka, pihak PT HMH harus mengalami kerugian lebih dari Rp 4 juta.
Ditegaskan Dedy, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta BB sudah diamankan di Polres Muba.
“Tersangka akan kita kenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya.