Muba, KRSUMSEL.COM – Tidak terima alat berat dihentikan, membuat Rsi (65) yang bekerja sebagai Penjaga Keamanan (PK) PT PWS di Bayung Lencir Muba gelap mata. Ia nekat menyerang Alpian dengan menggunakan sebilah parang.
Aksi itu dilakukan dirinya pada, Minggu (11/6) sekitar pukul 09:00 WIB di Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.
Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor berboncengan melewati jalan perkebunan sawit PT PWS. Melihat korban melintas, tersangka keluar dari kebun sawit dan menyerang korban menggunakan sebilah parang.
Akibat kejadian tersebut, korban menderita sejumlah luka memar pada bagian kepala. Tak terima atas perlakuan pelaku, korban lalu melapor ke Polres Muba.
“Meski sempat buron selama lima bulan, tersangka Rsi berhasil kita tangkap, ” ujar Plt Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan, kepada awak media, Selasa (7/11).
Dedy menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap di kediamannya tanpa adanya perlawanan.
Lebih lanjut Dedy menerangkan, tersangka mengaku kesal, karena korban pernah menghentikan alat berat yang sedang bekerja di kebun sawit PT PWS. Tersangka saat itu merupakan PK di kebun sawit PT PWS.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Muba. Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP, tentang penganiayaan. Dengan ancaman 2 tahun 8 bulan, ” pungkas Dedy.