PALEMBANG, krsumsel.com — Selesai sudah pelarian 4 pelaku komplotan pengganda uang, yang terakhir beraksi di kota Palembang, dengan korban yakni Siswandi (38), terjadi di kamar 312 Hotel Duta Syari’ah, Jalan Letkol Iskandar, Kecamatan IB I Palembang, pada Sabtu (30/9/2023), malam.
Akibat aksi ke 4 pelaku komplotan pengganda uang ini, korban pun harus kehilangan uangnya Rp 300 juta. Dan melaporkan kejadian ini ke Polrestabes, Palembang.
Alhasil bergerak cepat unit Pidum (Pidana Umum) dan Tekab 134 Poltestabes, Palembang, pimpinan Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kanit Pidum AKP Robert Sihombing, setelah dilakukan penyelidikan, ke 4 pelaku pun berhasil diamankan di Kawasan Cinangneng Kota Bogor, Sabtu, (7/19/2023), sekitar pukul 15.00
Ke empat tersangka yakni Adi Suhardi alias ustad Abas dan Sanudin (peran bersembunyi dalam lemari, eksekusi uang Rp 300-red), keduanya warga Bogor, Rio Nugroho warga Pati (peran sebagai sopir) dan Argo warga Sukabumi (peran memantau situasi di dalam hotel). Ke tersangka ditangkap di 2 lokasi berbeda di Kota Bogor dan Sukabumi.
Peristiwa ini terjadi berawal saat korban, ini mengikuti grup Facebook bernama persugihan pada 5 bulan, lalu. Kemudian korban bercerita dengan temannya MM, curhat mengatakan bahwa dirinya sedang memperlukan uang banyak untuk modal usaha, membayar hutang dan membeli kendaraan.
Lalu, MM mengaku ada teman grup tersebut, yakni Adi Suhardi (35), bisa mengganda uang dalam 1 lembar uang Rp 100 ribu bisa dijadikan 10 lembar sebesar Rp 1 juta. Mendengar tawaran temannya MM membuat korban tertarik dan menanyakan nomor telepon pelaku utama Adi.
Berlanjut, setelah mendapatkan nomor pelaku, 4 hari sebelum kejadian, korban dan Adi berkomunikasi lewat WhatsApp (Wa) dan telepon. Merasa sudah mendapatkan korban kemudian Adi membuat skenario dan mengajak 3 rekannya untuk berbagi tugas masing-masing dan bertemu.
Kemudian, 2 hari sebelum kejadian Adi meminta bukakan hotel di TKP. Pada Jumat, (6/10/2023), sampailah di Palembang, dan menempati kamar hotel Nomor 312. Namun saat itu Adi mengaku seorang diri dalam ke Palembang.
Pada Sabtu, (7/10/2023), sekitar pukul 10.00, korban pun dan Adi berjanji bertemu didalam kamar Hotel, untuk menyakinkan korban, dan pergi ke bank untuk memasukkan uang 9 lembar pecahan 100 ribu, sebagai syarat agar uangnya terganda ke rekening korban.
Sedangkan, uang yang dibawa korban Rp 300 juta ditinggal dikamar hotel dengan mengunakan koper diletakkan disampingi ranjang. Apesnya ketika korban korban dan Adi yang mengaku ustad tersebut keluar kamar hotel, rupanya Sanudin, sudah bersembunyi didalam lemari.
Sekitar pukul 10.10, Sanudin pun langsung keluar kamar dengan membawa uang tersebut, mengunakan kantong plastik berwarna hitam dan kabur ke Kota Jambi. Saat itulah, sekitar pukul 11.00, ketika korban pulang ke Hotel memeriksa uangnya, ternyata uang sudah tidak ada lagi.
Mengatahui hal tersebut membuat korban pun panik, dan melaporkan kejadian ini ke Polrestabes, Palembang. Sedang ustad dan rekan-rekannya saat korban melapor, langsung meninggalkan TKP dan seperti tidak ada masalah.
“Benar pelaku sudah kita tangkap saat berada di dua lokasi berbeda, Bogor dan Sukabumi, atas laporan korban tentang pencurian. Namun setelah kita selidiki, untuk berawal dari modus pelaku yang mengaku bisa mengganda uang,” ungkap Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskim AKBP Haris Dinzah ketika menggelar perkara ke 4 pelaku, Senin, (9/10/2023), sore.
Lanjut Harryo, jadi modusnya ini awalnya korban ini ikut dalam grup Facebook yang bernama persugihan. Kemudian korban pempunyai teman MM, dan curhat butuh uang untuk bayar hutang, buka usaha dan membeli kendaraan.
“Singkat cerita, MM pun yang kenal juga Adi pelaku utama, berkata dengan korban ada orang yang bisa mengganda uang. Korban meminta nomor pelaku,” katanya yang juga didampingi Kanit Pidum AKP Robert.
Dari sana setelah mendapatkan nomor pelaku Adi, sambung Harryo, korban pun berhubungan dengan pelaku langsung. Dan pelaku mengaku bisa mengganda uang serta terus menyakinkan korban.
“Setelah terencana, dan membikin skenario, saat itu pelaku Adi bersama 3 rekan beraksi, bertugas masing-masing, hingga akhirinya pelaku berhasil mengelabuhi korban, dengan cara mengajak korban ke bank. Dan saat pulang ke hotel uang korban sudah hilang, dan pengganda tidak terjadi, begitu modusnya,” kata Harryo.
Dari keterangan pelaku, uang korban tersebut ada sebanyak Rp 300 juta, Adi mendapatkan bagian Rp 195 juta, Sanudin mendapatkan bagian Rp 50 juta , Argo mendapatkan bagian Rp 35 juta dan Rio mendapatkan bagian Rp 20 juta.
Sedangkan barang bukti diamankan berupa, sisa uang tersebut 30 juta, 1 kalu emas, dua cincin emas, gepokan kertas merah yang menyerupai uang tunai dan koper.
” hingga kini masih kita lakukan pengembangan terkait adanya dugaan tersangka lain dan TKP lain,” ungkap Harryo.
Atas ulahnya, tersangka Adi Suhardi Alias ustad Abas, Argo dan Sanudin terancam pasal 363 KHUP ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. Sedangkan Rio Nugroho terancam pasal 480 KHUP, kurungan penjara 4 tahun.(Kiki)













