Fungsi, Tugas, dan Cara Menjadi Anggota Komite Sekolah

oleh

Komite Sekolah memainkan peran penting dalam sistem pendidikan dan penting bagi siswa untuk selalu mengikuti perkembangan kebijakan terbaru.

Jadi penting untuk memahami apa itu komite sekolah, fungsi, tujuan, peran, dan hingga tugas-tugas pentingnya. Jadi baca sampai habis!

Apa itu Komite Sekolah?

Komite sekolah merupakan suatu badan yang beranggotakan orang tua siswa, guru, dan pegawai sekolah yang ditunjuk untuk mengelola dan mengawasi segala kegiatan sekolah.

Dalam Permendikbud disebutkan bahwa Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, pakar pendidikan, serta tokoh masyarakat yang peduli terhadap pendidikan.

Fungsi dan Tujuan Komite Sekolah

Komite Sekolah adalah komite yang mengawasi operasional sekolah serta berfungsi untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan jadi lebih baik di masa depan.

Namun, fungsi dari komite sekolah tidak hanya meningkatkan mutu pendidikan tapi ada beberapa fungsi penting lainnya yang dapat mendukung peran komite sekolah, seperti:

  1. Mendorong perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  2. Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
  4. Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
  5. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
  6. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.

Tujuan utama komite sekolah adalah untuk mengawasi operasional sekolah di wilayah mereka.

Selain itu, komite sekolah memiliki tujuan untuk membantu pihak sekolah dalam mengelola kegiatannya, mendorong keselarasan dan keseimbangan antara berbagai kepentingan, dan memperoleh informasi tentang pelaksanaan program dan kegiatan sekolah.

Hal ini termasuk menetapkan tujuan dan sasaran sekolah, menyetujui anggaran serta meninjau kebijakan dan prosedur. Komite sekolah juga berfungsi sebagai forum diskusi publik mengenai isu-isu yang berkaitan dengan sekolah.

Peran dan Tanggung Jawab Komite Sekolah

Anggota komite sekolah memiliki peran penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan di lingkungan pendidikan. Adapun peran-perannya Quipper uraikan di bawah ini.

  1. Sebagai lembaga pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
  2. Sebagai lembaga pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  3. Sebagai pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
  4. Sebagai lembaga mediator (mediator agency) antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan

Anggota komite bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan dan peraturan sekolah ditegakkan dan diikuti dengan baik.

Hal ini termasuk memastikan bahwa para siswa menerima pendidikan yang berkualitas, bahwa para pengajar dan staf mendapat kompensasi yang memadai, dan bahwa setiap masalah kedisiplinan ditangani dengan cara yang adil dan tepat.

Selain itu, memastikan bahwa semua perlengkapan dan sumber daya sekolah digunakan secara efisien dan semua anggota komite bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.

Apa Saja Tugas-tugas dari Komite Sekolah

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, diatur tugas-tugas yang harus dijalankan diantaranya:

  1. Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan seperti kebijakan program sekolah, RKAS, mengenai fasilitas pendidikan di sekolah dan sebagainya.
  2. Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.
  3. Mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.

Anggota komite sekolah juga bertanggung jawab untuk menetapkan dan menegakkan aturan yang berlaku di sekolah. Beberapa di antaranya mungkin termasuk aturan yang berkaitan dengan kehadiran, perilaku, dan pembelajaran.

Selain itu, mereka juga dapat diminta untuk melakukan intervensi terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan kedisiplinan siswa atau masalah-masalah lain yang muncul di sekolah.

Dan yang paling penting komite sekolah dilarang melakukan pungutan ke peserta didik atau orang tua/walinya hal ini tercantum pada Pasal 12 di Permendikbud Nomor 75 tahun 2016.