Jadi Perpanjangan Tangan Bandar Sabu Lapas Nusa Kambangan, Pria Asal Palembang Ditangkap Polisi

oleh

PALEMBANG, krsumsel  – Seorang Kaki Tangan Bandar Lapas Nusa Kambangan Narkoba jenis sabu-sabu 9,540 kilogram (kg) asal Palembang diringkus Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Unit 1 bersama Unit Reskrim Polsek IT I Palembang.

Tersangka yakni, Muhammad Erlangga Fitriansyah (28) warga Jalan Beringin Raya, Kelurahan IT III Palembang.

Aksi ini diketahui di Jalan Jalan Sukabangun II, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang, Senin 7 Agustus 2023 sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan, pengungkapan yang dilakukan anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang bersama Polsek IT I bermula mendapatkan informasi masyarakat.

“Informasi masyarakat, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan dan digeledah ditemukan barang bukti (BB) 1 bungkus narkotika diduga Sabu seberat 1 kilogram didalam jok motor,” kata Harryo Sugihhartono, Selasa 15 Agustus 2023.

Lanjut Harryo Sugihhartono, anggotanya tidak berhenti sampai disitu dan dikembangkan di Jalan Sukabangun II Soak Simpur, Kecamatan Sukarami Palembang.

“Alhamudillah, anggota menemukan sabu-sabu sebanyak 2 kilogram. Selanjutnya anggota kami kembangkan lagi di daerah sekip dan ditemukan sebanyak 6 kilogram sabu-sabu,” ujar Harryo Sugihhartono.

Masih dikatakan Harryo Sugihhartono, tersangka Erlangga merupakan Pengedar dan sudah diamankan bersama Satu unit sepeda motor jenis Honda Vario dan dua unit handphone.

“Setelah dilakukan penimbangan secara benar Sabu yang awalnya diduga 9 kilogram benarnya seberat 9,540 kilogram. Tersangka di Sangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Harryo Sugihhartono.

Harryo Sugihhartono menerangkan bahwa kota Palembang menjadi hilir atau sasaran peredaran Narkoba.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada tim yang sudah mengungkap kasus peredaran Narkoba ini, namun tidak sampai disini. Kita akan terus melakukan pengungkapan, tentunya meminta bantuan baik warga atau masyarakat yang memberikan informasi akan kita analisa dan kembangkan,” jelas Harryo Sugihhartono.

Lebih jauh dikatakan Harryo Sugihhartono bahwa, tersangka merupakan jaringan dan mendapatkan informasi dari pulau Jawa. Sabu tersebut masuk dari daerah Aceh, yang berasal dari luar Indonesia. Masuk dari wilayah barat laut pulau Sumatera.

“Namun, pengendali dari pulau Jawa. Informasi yang kita peroleh diduga peredaran ini dikendalikan seorang napi yang berada didalam salah satu sel dan itu sedang kita kembangkan. Kedepan kita akan bekerjasama dengan lapas dibawah kanwil hukum dan ham akan mencoba melakukan kegiatan pengawasan terhadap napi-napi,” tegas Harryo Sugihhartono.

Sementara itu, tersangka Erlangga menambahkan, dalam 1 kilogram mengedarkan Sabu diupah sebesar Rp5 juta.

“Baru pertama kalinya, barang didapat dari AD dan janjian bertemu di kawasan Jalan Sukabangun II, rencananya akan diedarkan di Kota Palembang,” terang sambil menyesal.(Kiki)