Krsumsel.com – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat menetapkan seorang tersangka terkait kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
“Tersangka merupakan suami korban saat ini tersangka sudah kami tahan untuk proses lebih lanjut,”kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat di Kubu Raya, Sabtu (29/7). Disampaikan Arief, pelaku yang saat ini berstatus sebagai tersangka berinisial MS (36) menghabisi nyawa istrinya (korban) karena terbakar api cemburu dan curiga istrinya berselingkuh.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP jo pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Tersangka sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,”katanya.
Dikatakan Arief, tersangka melakukan perbuatan tersebut di sebuah pondok kebun miliknya. Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka tusukan di beberapa titik di badan korban.
“Pelaku terlibat cekcok dengan korban dan akhirnya terjadi perkelahian dan korban menusuk korban dengan gunting,”jelas Arief. Dijelaskan dia, korban sempat dibawa oleh pelaku dan orang tua korban ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak tertolong.
Karena menaruh curiga atas kematian korban, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya. Menindaklanjuti laporan tersebut, terungkap penyebab kematian korban, yang ternyata dibunuh oleh suaminya sendiri.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sehingga ditetapkan tersangka dan untuk sementara ditahan di rutan untuk proses hukum selanjutnya,”kata Arief.(net)