Kuasa Hukum Warga Somasi PT Montana

oleh
oleh
Kuasa Hukum Warga Somasi PT Montana

Krsumsel.com – Setelah adanya Mediasi dikantor Camat Kota Prabumulih Senin (03/07/2023) yang tak berjalan sesuai harapan masyarakat untuk permasalahan Pasar malam PT Montana Enterprise yang menutup akses jalan umum di Kota Prabumulih, pihak kuasa hukum Ricard F SH pun melayangkan surat Somasi ke pihak pasar malam dan juga beberapa pihak yang terkait.

Surat somasi tersebut pun sudah diberikan oleh Ricard F SH, melalui saudara Aan pada tanggal(12/07/23) kepada pihak PT Montana,

Adapun Ricard F.SH mengatakan kepada awak media apabila selama 3 hari tidak diindahkan surat somasi dari kami, sebagai kuasa hukum warga jalan kerinci dan jalan Nurillahi maka kami akan memberi somasi ke dua kepada pihak PT Montana,”Tegasnya.

Aan Saputra perwakilan warga mengatakan sangat keberatan jika akses jalan tersebut ditutup.
IA menambahkan, untuk semua keluhan, sudah kita serahkan semua kepada Saudara Ricard F.SH sebagai kuasa hukum kami, kami warga ingin Akses jalan tersebut dibuka agar kami bisa melaluinya seperti biasa dan tenda tenda yang menutup jalan dipindahkan kejalan A Yani, serta kami harap agar pihak pasar malam PT Montana mempertimbangkan keluhan kami yang sudah terganggu karena diwaktu istirahat kami terganggu akibat suara Rumah Hantu yang berada di pasar malam,”Ucapnya.

Warga lain Iskandar yang berada di jl Nurillahi yang juga ikut menyampaikan keluhannya ingin Akses jalan dibuka.

“Kami sangat memohon agar kiranya dipahami keluhan kami ini,”Tegasnya.

Atas dasar keluhan dan laporan warga tersebut Pihak dari Lembaga GRIB JAYA DPD Sumsel Sibawaihi SPdI MSi, mengatakan sangat menyayangkan terhadap PT Montana yang lamban untuk merespon surat somasi yang telah disampaikan oleh kuasa hukum warga tersebut dan yang kedua kami dari pihak lembaga GRIB JAYA Sumsel berharap kepada PT Montana untuk dapat memberikan tanggapan atas keberatan warga mengenai Akses jalan yang mereka Tutup.

Sepanjang informasi yang kami dapati dari warga setempat sampai saat ini pihak PT MONTANA pasar belum dapat menunjukan Refrensi hukum Tentang Izin keramaian dari pihak kepolisian dan izin pemakaian jalan umum oleh Pemerintah Kota Prabumulih, atas belum adanya hal tersebut kami dari Lembaga DPD GRIB JAYA Sumsel menduga bahwa pasar malam tersebut Terindikasi ilegal. Karena sebelunya pada pertemuan, pihak PT Montana berjanji akan memberikan izin keramaian setelah tiga hari pertemuan namun hingga kini belum ada kejelasan,”pungkasnya.

Sementara itu pihak PT Montana belum berhasil dimintai keterangan terkait somasi tersebut. (Ron)