Sempat Buron, Mawi dan Bontok Dibekuk Polisi di wilayah Mesuji Lampung

oleh
oleh
Sempat Buron, Mawi dan Montok Dibekuk Polisi di wilayah Mesuji Lampung

Krsumsel.com – Meski sempat menjadi buronan polisi selama beberapa pekan, atas kasus pencurian disertai penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, pada Rabu (21/6/2023) sekira pukul 15.00 WIB di Village 8 Desa Babat Banyuasin Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba yang lalu.

 

Akhirnya dua pelaku yakni Mawi (35) dan Bontok (36) berhasil dibekuk jajaran Polsek Babat Supat dan Unit Pidum Polres Muba di Mesuji, Provinsi Lampung, Minggu (2/7/2023). 

 

Kasat Reskrim Polres Muba AKP Morris Widhi Harto didampingi Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin Eva Alif dan Kasi Humas AKP Susianto mengatakan. Setelah tim Serigala Polres Muba mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku langsung menuju ke Lampung dan berkoordinasi dengan TEKAB 308 Polres Mesuji untuk melakukan penangkapan.

 

“Keberadaan pelaku saat itu diketahui berada di Desa Tebing Kecamatan Mesuji Provinsi Lampung. Para pelaku melarikan diri ke rumah saudaranya, pada saat diamankan Mawi dan Bontok sedang tidur dan langsung di amankan tanpa perlawanan,” ungkap Morris, Rabu (5/7/2023).

 

Lanjutnya, pada hari yang sama tepatnya di Kecamatan Lais pihak Polsek Babat Supat mengamankan barang bukti sepeda motor para pelaku yang digunakan untuk melarikan diri. Sepeda motor tersebut dititipkan pada sebuah rumah salah satu teman pelaku. 

 

“Jadi mereka ini usai melakukan pembunuhan langsung menuju Kecamatan Lais dan menitipkan motor tanpa keterangan. Usai menitipkan motor langsung melarikan diri ke rumah saudara di Mesuji Lampung,” bebernya.

 

Dari penggeroyokan tersebut terdapat dua korban jiwa yakni Awaludin (45) dan Andre Saputra (30), keduanya warga Village 13 Dusun 8 Desa Babat Banyuasin Kecamatan Babat Supat, Muba. Lalu korban luka berat bernama Mus Mulyadi yang juga warga setempat dan mengalami luka bacok masih menjalaini perawatan. 

 

“Pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di lahan milik warga. Sebelumnya pelaku berkumpul terlebih dahulu di rumah salah satu pelaku untuk merencanakan pencurian kelapa sawit tersebut,” katanya.

 

Para pelaku juga sepakat apabila ketahuan pada saat mencuri maka akan menghabisi nyawa atau membunuh yang memergoki mereka tersebut. Sehingga saat keempat pelaku tiba di lokasi pencurian dan sedang mencuri buah kelapa sawit tersebut, aksi mereka diketahui oleh ketiga korban.

 

“Tanpa pikir panjang para pelaku langsung menyerang korban dengan cara membacok menggunakan parang yang saat itu sudah mereka bawa masing-masing dari rumah,” ucapnya.

 

Sebelum mengamankan pelaku Mawi dan Bontok, pihaknya telah terlebih dahulu mengamankan pelaku Meilidi yang mana pelaku masih berada disekitar lokasi dan berpura-pura tidak mengetahui kejadian. Usai dilakukan pemeriksaan dan olah TKP ditemukan sandal pelaku Meilidi yang berada pada salah satu tubuh korban. 

 

“Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Muba. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 4 KHUPidana dan auti primer pasal 340 KHUPidana subsider pasal 338 KUHPidana ancaman 9 tahun atau seumur hidup,”jelasnya. 

 

Sementara itu, Bontok mengaku menyesal dengan kejadian pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pengeroyokan tersebut diakuinya spontan saja yang mana korban terlebih dahulu menyerang menggunakan senapan angin. 

 

“Spontan saja pak kami menyerang, karena ia menembak kami terlebih dahulu beruntung dari tembakan yang dilepaskan tidak ada yang kena karena senapan angin tidak meledak. Karena mereka menyerang terlebih dahulu makanya saya kejar dan serang balik mereka,” terangnya.(AS)