Disetubuhi Pacar Hingga Hamil, ABG Ini Didampingi Ayahnya Lapor Polisi

oleh
Disetubuhi Pacar Hingga Hamil, ABG Ini Didampingi Ayahnya Lapor Polisi
Sutono (34), dengan membawa anak perempuannya dibawah umur berinisial SR, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Senin (27/3/2023) sore.
 
Maksud kedatangan warga jalan Dr. Ir Sutami, Kecamatan Kalidoni Palembang ini, hendak melaporkan dua orang remaja pria yang sudah menyetubuhi anaknya berinisial SR hingga hamil.
 
“Saya awalnya itu curiga melihat perut anak saya seperti membesar, dan dia sering mual-mual. Setelah saya tanya, ternyata dia tengah hamil,” ungkap Sutono, berdasarkan keterangannya dihadapan petugas polisi yang menerima laporannya.
 
Berdasarkan keterangan dari anaknya yang menjadi korban persetubuhan, menurut Sutono, peristiwa kejadian terjadi pada 10 Juli 2022 lalu. Dimana ketika itu salah satu pelaku berinisial RC yang merupakan pacar dari korban membawa temannya bertamu kerumah korban.
 
“Kata anak saya, dia di setubuhi oleh pacarnya dan teman pacarnya. Waktu itu dirumah tidak ada orang, anak saya sendirian,” tuturnya.
 
Ketika melancarkan aksinya, lanjut Sutono, kedua pelaku saling bergantian untuk menyetubuhi anaknya. “Yang pacar anak saya itu modusnya janji akan menikahinya, lalu mengancam akan putus hubungan jika tidak mau disetubuhi,” terangnya.
 
Karena terus di rayu dan diancam oleh pacarnya, korban pun pasrah di setubuhi oleh pacarnya dan teman pacarnya secara bergantian.
 
“Saya tidak terima anak saya sudah di setubuhi sampai hamil. Pacarnya itu, berjanji-janji terus akan menikahi, tapi tidak terlaksana sampai sekarang. Jadi saya terpaksa membuat laporan polisi ini, harapan pelakunya dapat ditangkap,” pungkasnya.
 
Laporan pelapor tentang tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D JO 81, sudah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/636/III/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
 
Untuk saat ini laporan pelapor sudah dalam penyelidikan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang. (kiki)