Krsumsel.com – Darneli (47), selaku pelapor dugaan kasus pencurian yang terjadi di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang angkat bicara.
Dia mengatakan, melaporkan kasus tersebut pada Senin (5/9/2022) sekitar pukul 09.00. Namun, hingga saat ini laporan yang dibuatnya belum menuai titik terang.
“Kami ini warga negara Republik Indonesia dan kami memiliki hak yang sama. Kami meminta keadilan kepada siapa kalau, tidak dengan aparat kepolisian,” kata Darneli saat diwawancarai awak media, Senin (12/12/2022) .
Ditambahkan oleh kuasa hukumnya Advokat Hendra Jaya didampingi Titis Rachmawati, kliennya melaporkan Hanafiah dan kawan-kawan ke Polrestabes Palembang.
Dimana terlapor, lanjut dia, mengeksekusi secara paksa rumah milik kliennya yang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan saat itu, Darneli sedang di luar kota.
“Anak saya diseret dan barang-barang di rumah dikeluarkan dan dimasukkan ke mobil jenis truk. Hingga saat ini, barang-barang tersebut belum jelas keberadaannya,” papar Hendra.
Hendra menyebutkan barang-barang sejumlah perabotan rumah tangga dengan total keseluruhan mencapai Rp300 juta.
“Belum termasuk dokumen sertaa surat-surat berharga, seperti surat tanah, ijazah, pasport dan lainnya. Kami sangat berharap agar aparat kepolisian dapat berkerja profesional,” tutur Hendra Jaya dan titis Rahmawati.
Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Haris Dinza ketika dikonfirmasi menjelaskan, pada dasarnya laporan yang masuk ke SPKT Polrestabes Palembang pasti akan ditindaklanjuti penyidik.
“Ya nanti kita cek dulu berkasnya sudah masuk belum,” singkat nya.














