Ia mengungkapkan, akan memanggil kedua belah pihak untuk membicarakan persoalan ini secara kekeluargaan. Terlebih lagi, status lahan tersebut sudah dibuktikan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bahwa ada status hukum di lahan tersebut.
“Tetapi kita tidak bicara bahwa dengan adanya status hukum lahan ini menjadi satu tolak ukur yang harus baku. Harapan kami tetap kedua belah pihak harus dapat berbicara secara kekeluargaan. Karena memang ini adalah keluarga besar Kecamatan Air Sugihan,” pungkasnya.(****)














