“Atas ulahnya pelaku kita ancam dengan hukuman penjara selama sembilan tahun penjara, selain mengamankan pelaku anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu buah sajam jenis parang dan satu unit ponsel merek Samsung Galaxy 22,” tutupnya.
Sementara itu, pelaku Apriansyah mengakui perbuatannya telah melakukan hal tersebut lebih kurang 10 kali di tempat berbeda.
“Saya nekat melakukan aksi itu karena terlilit hutang pinjaman online” cetusnya.(****)


















