“Kami turun bersama, sehingga jika ada yang terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan, tetapi belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau sebaliknya, maka bisa patuh. Tujuannya agar pekerja yang belum mendapatkan hak perlindungan JHT dan JKM atau perlindungan kesehatan, bisa mendapatkannya,” kata Naning.
Badan usaha yang tidak patuh, kata Naning, akan mendapatkan teguran tertulis, denda, dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah mengenai siapa saja badan usaha yang tidak patuh.(****)