Pondok Mesudji awal mulanya merupakan aset dari Yayasan Pendidikan Batang Hari Sembilan yang berdiri sejak 1952. Barulah pada tahun 2015 dikuasi oleh mafia tanah yang membuat yayasan baru dan sertifikat baru dan berujung menjual asrama mahasiswa tersebut, mahasiswa tidak hanya diam untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta melalui Tim Bantuan Hukum dan sekarang sudah masuk tahap kasasi.
Tim Bantuan Hukum yang sekaligus juga adalah Alumni dengan tegas menyatakan bahwa Asrama “Pondok Mesudji’ itu murni untuk kepentingan adik-adik pelajar mahasiswa yang sedang menempuh Pendidikan di Yogyakarta yang merupakan aset Pendidikan Sumatera Selatan, karena dari sejarah juga sangat jelas asrama ini dihuni dan digunakan pelajar dan mahasiswa.(****)