Kini satuan Lalulintas Polres Ogan Komering Ilir menegaskan masyarakat tidak diperbolehkan mengecat atau mengubah warna plat secara pribadi.
“Benar, masyarakat dilarang untuk mengecat plat kendaraan sendiri,” ungkap Kasat Lantas Polres OKI, AKP Sadeli saat dikonfirmasi pada Selasa (2/8/2022) sore.(ata)














