OKI, KRSUMSEL.COM – Kasat Lantas Polres OKI, AKP Sadeli, menegaskan masyarakat dilarang mengubah warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi pada Selasa (2/8/2022) sore.
Terkait pergantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau nomor kendaraan perseorangan yang semula berwarna dasar hitam yang akan diganti dengan warna dasar putih.