Lanjutnya, saat ini tersangka sedang proses pendalaman untuk mengetahui lokasi – lokasi TKP lainnya, dan untuk barang bukti (BB) juga sudah diamankan untuk tersangka mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum berlaku. “Atas ulahnya tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman penjara diatas 5 tahun,” tegasnya.
Pengakuan tersangka Alex sendiri sudah sering beraksi bersama temannya, tugasnya memetik dan juga membawa mobil hasil curian. “Benar pak, mobil hasil curian dijual seharga Rp 15-30 juta, uangnya habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.(****)


















