Jakarta, krsumsel.com- Kamis pekan lalu (21/7/2022) penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan penangkapan paksa terhadap Nikita Mirzani. Hal itu karena artis sensasional tersebut mangkir dari panggilan penyidik.
Sempat dikabarkan bakal ditahan, pada Jumat malam (22/7/2022) Nikita dipulangkan. Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum menyebut bila penahanan terhadap kliennya ditangguhkan dikarenakan Nikita harus mencari nafkah untuk ketiga anaknya.
Bebas Pasca Dijemput Paksa di Mal, Nikita Mirzani Tepis Tudingan Pakai Anak sebagai Tameng
1. Bandingkan dengan Almarhumah Vanessa Angel
Pengacara Indra Tarigan yang memang sudah berseteru dengan Nikita Mirzani mengaku tidak terima atas dipulangkannya sang artis. Seharusnya Nikita tetap ditahan seperti beberapa kasus serupa, salah satunya yang menimpa mendiang Vanessa Angel.
“Kalau bicara kemanusiaan, contoh almarhumah Vanessa Angel, anaknya empat bulan tetap ditahan. Belum lagi yang ada di Aceh, di Jawa, dan lain-lain,” kata Indra Tarigan ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
2. 200 Lawyer Untuk Tanda Tangani Petisi
Karena faktor tersebut, Indra Tarigan berencana kumpulkan 200 lawyer untuk menandatangani petisi agar Nikita Mirzani dipenjara. Tidak hanya perkara penangguhan penahanan atas laporan Dito Mahendra saja, tapi juga atas laporan pencemaran nama baiknya yang dialamatkan pada sang artis.
“NM ini sudah saya laporkan tiga tahun lalu, ada perubahan status dari tersangka menjadi saksi. Itu yang nggak bisa kita terima, itu atas ulah siapa?” tegas Indra mempertanyakan.
3. Bukan Aset Negara
Petisi ini nantinya akan disampaikan ke Presiden, Kapolri dan DPR RI Komisi III. Indra Tarigan merasa kebalnya Nikita Mirzani dari hukum harus diusut.
“Kami menyampaikan kepada Bapak Presiden dan Kapolri, siapapun yang ikut campur tolong diusut dan dituntaskan. Jangan bilang (Nikita) aset negara, dia bukan aset negara,” tandas Indra.(*)