Nirina Zubir Minta Jaksa Tuntut Terdakwa yang Rampas Aset Ibunya Dihukum Seberat-beratnya

oleh
oleh
p_headline_nirina-zubir-minta-jaksa-tuntut-terdakw-099d5e
banner DPRD OKI

Jakarta, krsumsel.com- Sidang kasus mafia tanah dengan terdakwa yang diduga telah merampas aset milik ibunda artis Nirina Zubir, senilai Rp 17 miliar, akan memasuki babak baru.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengagendakan sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (28/7/2022).

“Hari Kamis sidang tuntutan jam 10 pagi. Lalu dilanjut pledoi pada Selasa pekan depan tanggal 2 Agustus,” kata Hakim ketua sebelum mengetuk Palu pada sidang yang digelar Selasa (26/7/2022).

1. Hukuman Berat

Nirina Zubir pun berharap Jaksa akan menuntut para terdakwa, yakni Riri Khasmita dan suaminya Enrianto, serta notaris PPAT Jakarta Barat Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Ridwan, dengan hukuman setinggi-tingginya.

“Dikit lagi akan ada tuntutan. Mudahan tuntutannya seberat-beratnya,” kata Nirina Zubir diamini sang kakak Fadhlan Karim saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (26/7/2022).

2. Tunggu Keputusan Hakim

Nirina dengan menggebu-gebu juga berharap Hakim mengabulkan tuntutan Jaksa dan memvonis para terdakwa bersalah dengan hukuman yang berat.

“Mudah-mudahan yang mulia hakim berpihak kepada kami, korban yang dizalimi. Tolong benar-benar berpihak kepada kami. Jahat manusia itu.

Saya tunggu putusannya. Semoga mereka dihukum seberat-beratnya. Jangan biarkan ada yang lepas. Cabut izin mereka,” tuturnya.

3. Aset Diubah Kepemilikannya

Seperti diketahui, kasus ini bermula pada 2015 ketika Asisten Rumah Tangga (ART) ibunda Nirina Zubir yang bernama Riri Khasmita diminta mengurus enam aset milik ibu Nirina Zubir berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah beserta bangunan.

Saat itu, Riri Khasmita diduga memiliki niat jahat untuk menguasai seluruh aset milik ibu Nirina Zubir.

Dibantu suaminya, Enrianto, mereka berkonsultasi kepada notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah bernama Farida. Kemudian dibantu dua terdakwa lainnya yakni Rosiana dan Erwin Ridwan, aset milik ibu Nirina Zubir diubah menjadi Akta Jual Beli (AJB) dengan kepemilikan atas nama Riri Khasmita dan Enrianto.

Setelah itu, keenam aset yang tadinya milik ibunda Nirina Zubir dijual dan sebagian digadaikan di bank agar mendapat uang dengan cepat.(*)

SUMBER