Merasa sakit hati, lalu tersangka menghabisi nyawa korban dengan menusuk korban menggunakan senjata tajam tepat di bagian dada, perut serta menggorok leher korban. Hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Beber Satria, usai melakukan pembunuhan itu. Tersangka sempat mengambil uang korban sebesar 120.000, – ribu dan 1 unit HP Oppo A 16. Lalu tersangka kabur melarikan diri.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku ini mengaku sakit hati dan dendam terhadap korban. Karena korban dianggap beselingkuh dengan pria lain. Dimana korban dan tersangka ini juga ada hubungan asmara.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba. Terhadap tersangka akan kita jerat pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana subsider pasal 365 ayat 3. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun penjara, ” Pungkasnya.
Sementara itu, tersangka Herpendi mengaku sakit hati hingga nekat menghabisi nyawa Cinta.
“Aku sakit hati Pak, aku sudah 6 bulan menjalin hubungan asmara dengan dia (korban). Ternyata dia (korban) berhubungan dengan pria lain, suka telponan dengan pria lain di dekat aku, ” Ujar tersangka. (AS)


















