Kemudian di Kecamatan Suek Tapeh berhasil mengamankan 38 gram shabu, Kecamatan Sembawa 19, gram shabu. Daerah perairan Sungsang pun tak luput dari pengawasan hingga shabu seberat 41, 38 gram berhasil diamanakan.
Ipda Deka Saputra yang memimpin Unit 2 Satres Narkoba mengaku memang harus kerja ekstra dalam mengungkap kasus narkotika ini. Apalagi dalam melakukan pengungkapan, barang bukti harus ditemukan pada pelaku.
“Kasus Narkotika dalam pengungkapannya seperti itu, disamping bisa menggunakan petunjuk-petunjuk lain dalam pembuktiannya. Kadang ada pelaku yang sengaja membuang atau menyembunyikan barang bukti,”ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus lain, lanjut Deka, pihaknya kadang kejar – kejaran berpacu dengan waktu agar pelaku dan barang bukti tidak bergeser ketempat lain atau pelaku bisa tertangkap saat sedang membawa barang bukti ataupun sedang melaukan transaksi.
“Kita pernah menunggu sampai 2 hari lamanya di TKP Betung. Kadang info yang kita dapat mereka datang memakai motor ternyata dilapangan tidak ada. Mereka melakukan antisipasi agar tidak tertangkap,”jelasnya.
Namun, sambung Deka, pihaknya juga mempunyai cara – cara jitu untuk menghadapi tantangan seperti itu. Di wilayah perairan Sungsang dengan melakukan teknik Under Cover Buy pihaknya berhasil mengamankan pelaku bersama barang buktinya.
“Dalam kejadian lain, kadang ketika sudah ketahuan oleh anggota, pelaku pernah melarikan diri naik ke atas ruko. Walau sudah kita beri peringatan tetap tidak mau turun sampai akhirnya kita melakukan beberapa trik hingga pelaku tertangkap,”terangnya.














