Lanjutnya, kalau tersangka ini masih berumur 16 tahun dan korban 17 tahun. “Korban sendiri merupakan kakak kelas dari tersangka dulu dan sudah selesai, mereka ini tidak ada hubungan spesial hanya berteman saja. Modusnya merayu korban diajak pergi ke Hotel, dengan sebelumnya di iming imingi diajak jajan dan jalan jalan lalu diajak ke TKP,” ujar Kompol Tri Wahyudi.
Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan undang – undang yang berlaku. “Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang yang sebelumnya diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
Sementara MR saat diwawancarai langsung mengakui perbuatannya. “Awalnya saya chat korban untuk diajak jalan – jalan, lalu saya akan makan dan saya mengajak ke hotel chek in, tetapi tidak jadi hanya jajan saja. Besoknya saya baru saya chat lagi, bertanya ke korban tentang ke hotel, siangnya di balas korban. Saya katakan jadi gak, dibalas korban saya mandi dulu, lalu korban chat saya kerumahnya dan menjemputnya ke rumah,” jelas MR.
Sambungnya, menjemput korban dengan sepeda motor, lalu pergi ke hotel. “Saya masih sekolah, tidak ada hubungan dengan korban, hanya berteman saja. Modus saya hanya membujuk beli makanan, tidak memaksa,” katanya.(****)


















