“Selanjutnya kita bersama Polsek Babat Toman juga mengamankan pemilik sumur yang juga tuan tanah yakni pelaku Asrani yang ditangkap pada Kamis (30/6/2022) sekira pukul 03.00 WIB,” jelasnya.
Ia menambahkan, kendaraan mobil Grandmax yang dibawa pelaku Muhram diketahui memiliki nopol BH 8011 yang mengangkut BBM dari sumur minyak ilegal milik Asrani yang berada di Suban Burung dusun VII desa Lubuk Bintialo kecamatan Batanghari Leko kabupaten Muba.
“Karena itu walaupun saat kejadian hanya pelaku Muhram yang membawa kendaraan, namun dua pelaku lainnya dinyatakan turut andil dalam peristiwa ini. Mereka diancam pasal berlapis dengan hukuman 5 tahun penjara denda 50 miliar dan 6 tahun penjara denda 60 miliar,” tegasnya.
Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 53 UU 52 tentang Migas yang diubah dalam pasal 40 angka ke 8 UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 188 KUHP dan pasal 52 UU 22 tentang Migas yang diubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU 11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja Jo pasal 55 ayat 1.
Sementara itu, pelaku Muhram mengaku saat mengalami insiden kecelakaan tersebut dirinya tidak berniat untuk kabur. Namun karena panik apalagi melihat sudah ada percikan api di Tanki tadmon yang dibawanya, ia terpaksa melarikan diri.
“Saat sudah terbalik apinya sudah ada dan minyak sudah tumpah. Tapi saya tidak tahu jika akan menyambar rumah warga. Saya kabur karena takut diamuk massa,” ungkapnya.
Dirinya pun melarikan diri dengan menumpang sebuah truk yang lewat pada saat itu dan langsung pulang ke rumahnya. Saat malam barulah ia ditangkap oleh kepolisian.
“Saya membawa dua tadmon minyak mentah yang saya beli dari Asrani seharga 10 juta. Dua tadmon itu muatannya bisa dua ton. Rencananya baru akan saya jual kembali minyak tersebut,” tandasnya.(AS)