Kajari OI : Restorative Justice Sarana Penyelesaian Pidana Melalui Mediasi

oleh
IMG-20220624-WA0005

Terkait batasan tindak pidana yang bagai mana bisa digunakan? Marthen mengatakan hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.

Masih katanya, berdasarkan peraturan tersebut, syarat yang harus terpenuhi untuk keadilan restorative ini diantaranya disebutkan dalam Pasal (5), yaitu untuk tindak pidana dengan ancaman denda atau ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun serta tindak pidana dengan nilai kerugian korban dibawah Rp 2.500.000.-

Sementara untuk pengecualiannya, restorative justice tidak bisa digunakan untuk perkara pidana terkait ancaman terhadap keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, tindak pidana narkotika, lingkungan hidup serta tindak pidana yang dilakukan korporasi (lembaga, perusahaan), tandasnya.

Hadir pada peresmian ini Wakil Bupati Ogan Ilir, H Ardani, dengan didampingi Staf Ahli dan perwakilan beberapa Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.

Menurut Ardani, selaku perwakilan pemerintah daerah, pihaknya sangat mengapresiasi hadirnya Rumah Berdamai atas prakarsa Kejari OI ini yang akan membantu meringankan beban pemerintah daerah dalam hal ketertiban masyarakat, ujarnya.

Apalagi, pada Bulan Oktober nanti Kabupaten Ogan Ilir akan menggelar Pemilihan Kepala Desa Serentak, yang biasanya sangat rentan terjadi permasalahan terkait hukum. Untuk itu mudah mudahan dengan adanya Restorative Justice, perkara yang muncul karena hajat tersebut dapat dengan mudah diselesaikan, pungkasnya.

Selain Wakil Bupati Ardani, dalam acara ini juga hadir perwakilan dari Polres OI, Kasat Narkoba AKP Mukhlis, beserta jajarannya. Perwakilan dari PN Kayuagung, Ka Lapas Tanjung Raja, Ka Lapas Kayuagung, Kepala Desa Payakabung, Faula Rosi, bersama perangkatnya.

Informasi dihimpun, Acara peresmian Rumah Berdamai ini, diselenggarakan serentak secara virtual di enam kabupaten kota di Sumatera Selatan, berpusat di Kotamadya Prabumulih.(rul)