Hal ini diungkapkan Kapolres Kabupaten PALI AKBP Efrannedy, S.I.K., M.A.P melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Robbi Monodinata, S.H, M.H didampingi
Kanit Reskrim AIPDA MUJITO, S.H menjelaskan upaya Restorative Justice diharapkan dapat memberikan solusi terbaik untuk kasus laporan polisi : LP/B/60/V/2022/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel tanggal 10 Mei 2022 atas nama Tersangka Sapril Alamsyah Putra dan korban atas nama Periansyah telah melakukan kordinasi dengan kedua belah pihak dan telah di sepakati untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara kekeluargaan.
Adapun perjanjian tersebut telah tertulis hitam di atas putih dengan kedua belah pihak yaitu : atas dasar LP/B/13/II/2022/SPKT/Polsek Penukal Utara/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 09 Pebruari 2022.
Untuk itu upaya Restoratif Justice, mengadakan mediasi antara korban dan terlapor, dan kedua belah pihak telah bermufakat damai, sedangkan Pelapor sudah mencabut laporan Polisi di Polsek Penukal Utara. (red)


















