PALI, KRsumsel.com – Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat, sebagaimana yang sering kali disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sesuai surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo No. 2/II/2021 tentang Restorative Justice atau keadaan Restoratif. Keadilan Restoratif merupakan alternatif maupun upaya penyelesaian perkara lewat mediasi/dialog atau kesepakatan beberapa pihak yang terkait dalam mencari solusi terbaik.
Dengan adanya surat edaran tersebut Kapores Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Kepolisian Sektor (Kapolsek) Penukal Abab telah melakukan dan menerapakan Restorative Justice atau keadaan Restoratif, dalam penyelesaian tindak pidana sesuai pasal 351 tentang penganiayaan.