Jakarta, krsumsel.com – Nikita Mirzani melaporkan oknum polisi Polres Serang Kota. Nikita Mirzani tidak terima dengan sikap mereka yang menjemputnya seperti kriminal.
Padahal, Nikita Mirzani hanya berstatus sebagai saksi atas laporan Dito Mahendra. Yaitu terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui ITE.
“Nikita hari ini tanggal 22 Juni sudah membuat laporan aduan ke Propam yang diterima bapak Agus Mulyana, yang pada intinya ada dugaan,” ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).
“Jadi Niki minta perlindungan hukum dan keadilan, adanya dugaan kriminalisasi dan ada dugaan ketidak profesionalan. Jadi intinya seperti itu. Materinya ada sekitar 9 halaman tadi kita sampaikan lampirannya,” sambungnya.
Sebab, polisi dari Polresta Serang Kota mendatangi kediaman Nikita Mirzani yang berlokasi di Petukangan, Jakarta Selatan pukul 03.00 WIB. Kemudian rumahnya dikepung hingga 10 jam.
Nikita Mirzani merasa terganggu dengan hal itu.
“Jadi terkait dengan permasalahan ini, kami sudah ajukan siapa yang kita laporkan. Itu menjadi urusannya pihak Propam. Jadi kita tidak akan sampaikan ke rekan-rekan, karena itu biar menjadi proses penyelidikan atau mungkin yang ditindaklanjuti oleh institusi dari Propam itu sendiri. Dari divisi Propam nanti pasti akan menindaklanjuti,” imbuh Fahmi Bachmid.
“Yang jelas Niki minta keadilan. Niki mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Kadiv Propam,” lanjutnya.
Selain itu, Nikita Mirzani menyebut polisi dari Polresta Serang Kota melakukan tindakan yang tidak semestinya. Mereka masuk ke pekarangan rumah Nikita Mirzani secara paksa.
“Kalau kayak melakukan penggeledahan paksa, bapak Kapolresta Banten tidak masuk ke rumah. Tapi yang dia posting di instanya itu dia masuk ke rumah gitu kan. Banyak omongan-omongan yang nggak tepat padahal CCTV semua sudah dikasih CCTV ke Propam. Silakan ditonton bapak-bapak, Polwan yang datang jam 3 dia datang ke rumah dia teriak, dia pengrusakan, ade saya dimaki,” tukas Nikita Mirzani.(*)