Pemkab OKI Beri  ‘Karpet Merah’ ke UMKM Ikut Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

oleh
IMG-20220606-WA0039

OKI, KRsumsel.com —-Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Ogan Komering Ilir (OKI) kini memiliki kesempatan menjadi penyedia pengadaan barang dan jasa (PJB). Pemerintah setempat (Pemkab OKI)  gencar mendorong dan membuka peluang bagi pelaku usaha lokal dan UMKM melalui digitalisasi  Belanja Langsung (Bela) dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

“Dengan diterapkannya Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) di OKI maka produk lokal bisa masuk e-katalog pengadaan barang dan jasa serta dapat berkolaborasi dengan market place yang terlisensi LKPP”, ujar Sekretaris Daerah OKI, H.Husin S.Pd., MM.M.Pd saat membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Belanja Langsung (Bela) melalui sistem elektronik di Kayuagung, Senin (06/06/2022).

Dikatakan Sekda Husin penerapan Belanja Langsung melalui Skema PPMSE merupakan tindak lanjut dari instruksi presiden sebagai upaya daya ungkit perekonomian lokal dengan mendorong pertumbuhan produk UMKM.

“Bela Pengadaan yang diiniasi oleh LKPP dan KPK ini mampu mendorong UMKM di OKI GO  Digital dengan transakzi maksimal  200 Juta bagi pengusaha lokal yang tergabung dalam market place yang telah terlisensi LKPP”, imbuhnya.

Selain itu, menurut Husin dengan PPMSE ini dapat mencegah praktik korupsi sekalogus memajukan UMKM daerah.

“Pengadaan barang dan jasa jadi lebih transparan dan mempermudah untuk pelaporan serta pertangungjawab anggaran” terang dia.