“Namanya juga jabatan fungsional supaya lebih berfungsi, lebih bergerak OPD itu. Jadi, tugas dan fungsinya harus berjalan sebagaimana mestinya. Serta memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat,” imbau Ardani.
Sementara kepala Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Ilir, Wilson Efendi mengatakan, pengalihan pejabat administrasi ke fungsional ini memang sudah aturan terbaru.
Harapannya, tupoksi yang ada bisa berjalan.
“41 orang ini merupakan sisa yang tertinggal pada saat pelantikan bulan Desember lalu. Dari 41 orang ini ada tiga kepala bidang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setara Eselon III itu difungsionalkan,” jelas Wilson.(rul)













