#Ikuti Arahan Presiden Serap Produk Lokal
OKI, KRsumsel.com –Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan sejumlah persiapan dalamrangka mengimplementasikan Belanja Langsung (Bela) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah melalui sistem elektronik atau PPMSE. Selain bentuk komitmen pemerintah daerah mewujudkan transparansi dan akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa. Sistem ini juga mendorong penyerapan produk lokal dan UKM dalam belanja pemerintah.
“Belanja langsung melalui marketplace maupun katalog lokal, merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menindaklanjuti Surat Edaran Ketua KPK Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi PBJ melalui Aplikasi Bela, serta mendorong penyerapan produk lokal sebagaimana diintruksikan presiden” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, H. Husin, S. Pd, MM, M. Pd pada rakor persiapan implementasi Penyelenggaraan Pengadaan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) di Kantor Bupati OKI, Rabu, (25/5).
Sekda Husin meminta implementasi bela pengadaan dan katalog elektronik sudah di mulai tahun 2022 ini secara bertahap.
“Semua belanja langsung pengadaan barang dan jasa pemerintah yang nilainya di bawah Rp 200 juta, akan dialihkan melalui marketplace dan katalog lokal secara bertahap,” kata Husin. Dengan demikian tambah dia OKI akan menjadi pemerintah kabupaten/kota pertama di Sumsel yang menerapkan bela pengadaan setelah Pemerintah Provinsi Sumsel.
Dalam prakteknya, pelaksanaan PBJ melalui Bela ini didasari atas Perpres Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, Peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Nomor 9 tahun 2021 tentang Toko Daring Dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Surat Edaran Bersama (SEB) Kepala LKPP dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/2021 dan Nomor 027/2929/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan PBJ Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah serta Surat Edaran Ketua KPK Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi PBJ melalui Aplikasi Bela.


















