Lebih lanjut Jelas Kasat Reskrim, Adapun Identitas Ke 4 Pelaku adalah KH (39) Warga Desa Mulya Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, kemudian EP (36) Warga Desa Mulang Maya Kecamatan Kota Bumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, DYAP (31) Warga Desa Dwi Mulyo, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang dan BA (47) Warga Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kota Bumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Ucapnya.
Kronologis Kejadian Diketahui pada hari Selasa, 10 Mei 2022, sekira Pukul 19.00 WIB Korban dihubungi oleh Petugas di Lapangan bahwa Trafo Merk Starlite, jenis Trafo Distribusi (hermeatik), Type T 200 n 55, Daya / Kva 200 kVA miliknya selaku direktur Proyek Pembangunan Trafo hilang yang sudah terpasang di atas tiang listrik.
Kemudian keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 sekira pukul 09.37 WIB Korban melaporkan kejadian Curat ke Mapolres Mesuji. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) Terang Iptu Fajrian.
Mendapatkan Laporan, Pada hari Kamis Tanggal 12 Mei 2022 sekira pukul 23.00 Wib Kasat Reskrim Polres Mesuji Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki, S.T.K.,S.I.K.,M.Si beserta Team Tekab 308 langsung menuju lokasi kejadian lalu berhasil mengamankan 2 (dua) Orang Laki – Laki dengan Inisial EP dan DYA yang bekerja sebagai Petugas PLN yang memindahkan Trafo, lalu membawa Kedua Orang tersebut ke Mako Polres Mesuji untuk dilakukan Penyidikan serta Pengembangan lebih lanjut. Lalu setelah dilakukan pengembangan dapat diamankan 2 (dua) tersangka kembali Berinisial KH dan BA, selanjutnya diamankan di Mako Polres Mesuji. jelas Kasat Reskrim
Iptu Fajrian menambahkan, dengan kejadian tersebut Pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP. Pungkasnya. (Dum)





