Lalu korban menoleh kebelakang dan melihat pelaku menempelkan tubuhnya bagian depan kebagian belakang tubuh korban, setelah mengetahui kalau basah di celana korban merupakan (maaf, sperma) pelaku. Korban langsung memegangi pelaku kemudian berteriak, kemudian karena tidak terima dan trauma atas kejadian ini korban bersama suami melapor ke Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Iptu Hj Fifin Sumailan, membenarkan bahwa terduga pelaku perbuatan cabul sudah diamankan.
“Benar, tersangka dalam perkara yang kita jerat dengan Pasal 281 KUHP sudah diamankan Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit PPA. Langsung setelah menerima adanya laporan dari korban ke Polrestabes Palembang,” ujar Kompol Tri Wahyudi.
Lanjutnya, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolrestabes Palembang guna diperiksa lebih lanjut. “Tersangka sedang dalam pendalaman dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, untuk barang bukti yang disita yakni pakaian korban dan pakaian tersangka,” jelas Kompol Tri Wahyudi.
Atas perbuatannya Tersangka Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. “Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan,” pungkasnya. (Kiki)


















