JAKARTA,KRSumsel.com- Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Kembali meminta pihak kejaksaan agung republik Indonesia segera menindak lanjuti terkait laporan dana hibah asing senilai 96 milyar rupiah.
Saat di mintai wawancara, direktur eksekutif, Hari purwanto meminta Kejagung harus menindak lanjuti laporan kami (SDR) terkait hibah asing dan sejauh mana penggunaannya.
sedangkan untuk ICW ini sendiri menolak untuk diaudit dan melanggar Permendagri No 38 tahun 2008 Tata cara penggunaan dana asing oleh Ormas atau pun LSM dalam pasal 40. Permendagri menyebutkan, pelaksanaan penerimaan bantuan asing dan pemberian pihak asing oleh Ormas diinformasikan kepada masyarakat melalui media publik. ( Ujarnya).













