Oknum Supir Nekat ‘Kencing’ Dijalan

oleh
IMG-20220307-WA0027

Namun, Chandra menjelaskan, pihaknya masih mendalami lagi kasus penggelapan itu, karena dari hasil audit pihak perusahaan, didapati kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah.

“Disinyalir, ada oknum supir lain yang terlibat kasus penggelapan ini, yang juga melakukan ‘Kencing’ dijalan. Karena hasil audit internal perusahaan, ditemukan kerugian ratusan juta rupiah secara komulatif,” ujar dia.

Saat ini, baru ada satu tersangka yang diamankan, tersangka HA dijerat dengan asal 374 KHUPidana tentang penggelapan dalam jabatan.

“Tersangka diancam dengan hukuman kurungan 5 tahun penjara,” ungkap dia.

Diakui Chandra, solar yang gelapkan, dijual lagi kepada supir lainnya dengan harga Rp 5.000 per liter.

“Ia mencuri solar itu, untuk dijual lagi, dan mendapat keuntungan pribadi. Namun karena dilakukan setiap hari, dan dilakukan sudah 20 kali, maka HA sudah menjual sebanyak 400 liter solar,” pungkasnya.