Setelah mendapat Informasi keberadaan pelaku, kemudian Kanit PPA, Iptu Hj Fifin Sumailan bersama dengan personel Unit PPA melakukan upaya mendatangi rumah pelaku dan mengamankan pelaku ke Polrestabes Palembang.
“Atas ulahnya pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahu ” tutupnya. (Kiki)


















