Pelaku melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu ukuran sedang dibungkus plastik klip bening yang dimasukkan kedalam botol bedak warna putih merek My Baby dan satu unit HP merek Oppo warna merah tipe A83, satu sepeda motor merek Honda Beat bernomor polisi BD 2438 NW,, satu dompet warna cokelat, dan uang tunai Rp250 ribu.(Anjas)



