Kepala Unit III SPKT Polresta Padang Ipda Dwi Jatmiko mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula ketika salah satu badan usaha menanyakan perkembangan kasus pencurian tersebut, dimana dalam kasus tersebut ia diposisikan sebagai korban.
“Kami kemudian mengecek surat laporan dari korban, setelah dicek ternyata ada sejumlah kejanggalan. Mulai dari nama yang ditandatangani dan NRP (Nomor Daftar Pokok),” ujarnya.
Menemukan fakta tersebut, polisi kemudian memeriksa pelapor dan menelusuri asal muasal surat yang dibawanya, hingga akhirnya terungkap bahwa surat palsu tersebut dibuat oleh pelaku J.
“Selain merugikan korban, perbuatan pelaku juga mencoreng nama baik. dari institusi kepolisian. bahkan persentase dalam membuat laporan kerugian,” ujarnya.
Diperkirakan korban kasus tersebut mencapai 30 orang yang sebagian besar merupakan badan usaha. J saat ini sedang diperiksa secara hukum oleh penyidik.
Polisi menghimbau kepada masyarakat yang ingin mengurus surat dinas tersebut, untuk langsung mendatangi instansi tersebut, tanpa mempercayai pihak ketiga yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kebenarannya.(Anjas)



