Padang, KRsumsel.com – Kepolisian Resor (Polresta) Kota Padang, Polda Sumbar (Sumbar) mengungkap kasus dugaan pemalsuan surat laporan kehilangan dan pencurian bermaterai yang dilakukan oleh J (31).
Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan meniru tanda tangan Pusat Pelayanan Terpadu Polisi (SPKT) Polres Padang, serta menggandakan stempel seolah-olah dokumen asli.
“Diperkirakan ada 30 warga yang menjadi korban pelaku, baik dari individu maupun pelaku usaha,” kata Kepala Bareskrim Kompol Polrestabes Padang, Rico Fernanda didampingi Kanit III SPKT Ipda Dwi Jatmiko, di Padang, Rabu.
Penangkapan pelaku yang merupakan warga Padang dilakukan di Jati, Padang Timur, Kota Padang pada Selasa (21/12) malam tanpa hasil.
Polisi mencatat laporan kerugian palsu yang dibuat J digunakan untuk kepentingan klaim asuransi badan usaha. Pelaku menawarkan jasa pembuatan laporan kerugian kepada badan usaha dengan mengaku memiliki teman anggota polisi, kemudian meminta sejumlah uang per surat laporan.
Namun faktanya laporan penghilangan polisi tersebut dibuat oleh pelaku sendiri dengan cara rekayasa digital, sedangkan format dan nama yang tertera di surat tersebut ia menirukan laporan resmi yang telah dibuat sebelumnya di kantor polisi.



