Kasus perluasan jaringan listrik di Raja Ampat, pihaknya telah mengamankan satu orang DPO berinisial BT dan masih dalam proses penyidikan.
“Soal jaringan listrik, masih ada satu DPO yang belum kami temukan. Sedangkan terdakwa lainnya berinisial MW, sudah kami proses dan hukum masih berlaku,” ujarnya.
Disebutkan, Kejaksaan Negeri Sorong juga sedang mengejar DPO dalam kasus dugaan korupsi Bank Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank. BRI Sorong
Kejaksaan Negeri Sorong juga berhasil menghemat uang negara senilai Rp863.360.000 yang dibagi, uang denda Rp200.000.000 dan uang pengganti Rp663.360.000 dari narapidana korupsi sepanjang tahun 2021.(Anjas)



