Dalam kesempatan itu, Kepala BBPOM Pontianak menambahkan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan secara berkesinambungan dan berkoordinasi secara intensif instansi terkait lainnya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat dan makanan yang tidak memiliki izin edar, tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan manfaat, serta selalu melakukan pengecekan terhadap kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa sebelum membeli produk.
Dia menambahkan, apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan atau mempunyai informasi bisa menghubungi ULPK (unit layanan pengaduan konsumen di BBPOM Pontianak dengan nomor telepon 0561-572417 atau e-mail bpom_pontianak@pom.go.id.(Anjas)



