Pelaku yakni, Agus,(24) warga Seberang Ulu I Palembang.
“Satu pelaku berhasil diamankan dan satu orang lagu dalam pengejaran anggota kami,” ucap Iklil.
Tersangka beserta barang bukti motor dan alat press lalu dibawa ke Mapolsek Pemulutan guna proses lebih lanjut.
Iklil mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Agus merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah diproses hukum.
“Tersangka pernah dua kali dipenjara karena kasus yang sama (pencurian),” ujar Iklil.
Atas ulahnya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”tutupnya. (Kiki)

















