Polres Minahasa Tangkap Empat Pelaku Perundungan Anak

oleh
Screenshot_2021-12-13-07-30-08-57_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Ia mengatakan pada 8 Desember 2021 telah dilaporkan di Polres Minahasa, terkait perkara penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban seorang siswi berinisial CLP (13) warga Minahasa.

Kasus tersebut dilaporkan oleh ayah korban dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/551/XII/2021/Sulut/Polres Minahasa. Disebutkan empat nama terduga pelaku berusia 16,17,19 dan 20 tahun.(Anjas)