Ia mengatakan pada 8 Desember 2021 telah dilaporkan di Polres Minahasa, terkait perkara penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban seorang siswi berinisial CLP (13) warga Minahasa.
Kasus tersebut dilaporkan oleh ayah korban dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/551/XII/2021/Sulut/Polres Minahasa. Disebutkan empat nama terduga pelaku berusia 16,17,19 dan 20 tahun.(Anjas)



