PALEMBANG,KRSumsel.com – Kesal uang pembelian sabu pelanggannya tidak kunjung di bayar, tersangka Ayozaki (42) menerima satu unit senpi rakitan jenis revolver warna hitam bergagang warna silver sebagai jaminan.
Senpi tersebut disimpan tersangka di dapur dalam tanah rumahnya di Dusun III, Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan mengatakan, bermula saat anggotanya mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Atas laporan tersebut kita langsung bergerak cepat, setibanya di rumah tersangka kita menemukan senpira tersebut di simpannya di dapur yang di kubur di dalam tanah. Atas kejadian itu tersangka kita bawa ke Polda Sumsel,” ujarnya Sabtu (4/12/2021).
Dikatakan Panjaitan, dari pengakuan tersangka bahwa senpi tersebut merupakan jaminan dari seseorang karena orang tersebut belum membayar hutang sabu kepada tersangka.